HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar menurukan spanduk penyegelan Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), oleh ahli waris, Rabu (17/1/2024).
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati kepada awak media menjelaskan sejak penyegelan yang dilakukan ahli waris pada Rabu, (20/12/2023) lalu. Menyebabkan sebanyak 100 lebih siswa/siswi harus sekolah daring (belajar online).
“Kami ke sini untuk turunkan spanduk, kalau spanduk masih ada di sini itu mempengaruhi secara psikologis siswa yang belajar. Di sini hampir seribu siswa. Kemudian orang tua murid, para guru, ini mempengaruhi psikologisnya,” ujar Sulsilawati sapaan akrabnya, Rabu.
Baca Juga : Sengketa Mobil Berujung Emosi, SK Beri Penjelasan
Sulsilawati menegaskan, SD Inpres Pajjaiang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sehingga tidak ada yang boleh mengklaim kepemilikan.
Kata Sulsilawati, ahli waris yang menyegel gedung belajar itu diminta untuk lebih bersabar lagi dan menunggu keputusan atau ketetapan hukum yang sedang bergulir.
“Kalau pun ada klaim seperti sekarang, supaya ada kesabaran dari ahli waris untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini proses hukumnya belum inkrah, jadi belum ada alasan untuk melakukan penyegelan,” jelasnya.
Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulsel Masih Tunggu Keputusan MK
Baca berita lainnya Harian.news di Google News