HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tujuh gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di sejumlah daerah. Gugatan-gugatan tersebut kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Besok sudah ada penyampaian jawaban dari KPU, saat ini sedang kita siapkan. Kabarnya juga akan ada tambahan gugatan baru,” ujar Afifuddin, Senin (28/4/2025).
Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak membatasi siapapun untuk mengajukan gugatan. Ia memandang bahwa langkah hukum ke MK adalah jalur konstitusional yang sah untuk menyalurkan ketidakpuasan terhadap hasil PSU.
Baca Juga : Ada Dinanti 40 Tahun, Berikut 7 Pengembang yang Serahkan PSU ke Pemkot Makassar
“Yang penting, orang menggugat ke MK itu memang jalurnya. KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi dan menjelaskan bagaimana situasi saat PSU digelar,” jelasnya.
Pelaksanaan PSU sendiri, lanjut Afifuddin, telah berlangsung dengan aman dan lancar di 24 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Meski demikian, ia mengakui ada beberapa daerah yang tetap mengajukan sengketa.
“Secara umum aman, lancar, Insyaallah semua sudah beres. Hanya tinggal lima daerah dari 24 yang belum selesai. Sebagian besar sudah menggelar PSU,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkot Terima PSU Senilai Rp 168 Miliar Lebih, Appi: Penantian Panjang 40 Tahun!
Di sisi lain, Afifuddin juga menyinggung soal PSU di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan dilaksanakan pada 25 Mei mendatang. Ia menyatakan KPU RI telah meminta KPU Sulsel untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan PSU tersebut.
“Kita masih punya waktu hingga 24 Mei. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca Juga : Laporkan Pengelolaan Dana Hibah, Bawaslu Makassar Tekankan Efisiensi Anggaran
Baca berita lainnya Harian.news di Google News