Logo Harian.news

Segera Berproses di MK, KPU RI Terima 7 Gugatan Sengketa Hasil PSU

Editor : Rasdianah Senin, 28 April 2025 16:40
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. Foto: HN/Sinta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tujuh gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di sejumlah daerah. Gugatan-gugatan tersebut kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Besok sudah ada penyampaian jawaban dari KPU, saat ini sedang kita siapkan. Kabarnya juga akan ada tambahan gugatan baru,” ujar Afifuddin, Senin (28/4/2025).

Baca Juga : Jika Pilkada Digelar Hari Ini, Pemilih Sulsel Capai 7.044.182 Orang

Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak membatasi siapapun untuk mengajukan gugatan. Ia memandang bahwa langkah hukum ke MK adalah jalur konstitusional yang sah untuk menyalurkan ketidakpuasan terhadap hasil PSU.

“Yang penting, orang menggugat ke MK itu memang jalurnya. KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi dan menjelaskan bagaimana situasi saat PSU digelar,” jelasnya.

Pelaksanaan PSU sendiri, lanjut Afifuddin, telah berlangsung dengan aman dan lancar di 24 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Meski demikian, ia mengakui ada beberapa daerah yang tetap mengajukan sengketa.

Baca Juga : KPU Makassar Bedah Pemilihan Bermutu Belajar dari Pilkada Masa Pandemi

“Secara umum aman, lancar, Insyaallah semua sudah beres. Hanya tinggal lima daerah dari 24 yang belum selesai. Sebagian besar sudah menggelar PSU,” tambahnya.

Di sisi lain, Afifuddin juga menyinggung soal PSU di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan dilaksanakan pada 25 Mei mendatang. Ia menyatakan KPU RI telah meminta KPU Sulsel untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan PSU tersebut.

“Kita masih punya waktu hingga 24 Mei. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.

Baca Juga : Ada Dinanti 40 Tahun, Berikut 7 Pengembang yang Serahkan PSU ke Pemkot Makassar

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda