Logo Harian.news

Seminar Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin

Segera Rampung, Anggota Komisi I Deng Ical Sebut DPR Kebut Revisi KUHAP

Editor : Redaksi Rabu, 18 Juni 2025 08:35
Anggota Komisi I DPR, Dr. Syamsu Rizal MI menjadi pemateri di UIN Alauddin. (dok. Ist)
Anggota Komisi I DPR, Dr. Syamsu Rizal MI menjadi pemateri di UIN Alauddin. (dok. Ist)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal MI mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP akan segera tuntas tahun ini di DPR.

“Targetkan segera selesai setelah 2 masa sidang kedepan, mungkin akhir Oktober. Itulah dimaksimalkan dikebut (rapat) baik siang dan malam,” ucap Deng Ical sapaanya saat menjadi narasumber pada Seminar Legislatif Nasional di Aula UIN Alauddin Samata Gowa, Selasa (17/6/2025).

Seminar diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin ini mengangkat tema ‘Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional Dalam Mewujudkan Keadilan’.

Baca Juga : TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I Deng Ical Setuju

Dihadapan peserta, Anggota Komisi 1 DPR RI ini mengapresiasi kegiatan ini karena salahsatu berkontribusi melalui ruang akademik dalam mewujudkan keadilan pada masyarakat.

Menurut Deng Ical sapaannya, 44 tahun belum pernah revisi UU KUHAP, sementara perkembangan zaman terus berubah dan modern. “Tugas kami DPR RI berkontribusi revisi UU KUHAP, karena 44 tahun belum di revisi, sementara hampir 40 tahun semangatnya adalah memastikan KUHAP ini dalam koridor tepat, cepat dalam perkembangan zaman dan memenuhi rasa keadilan pada masyarakat,” beber Deng Ical.

Eks Wakil Wali Kota Makassar ini menambahkan RUU KUHAP ini mendorong untuk menyesuikan kondisi jaman. Diera teknologi yang begitu pesat, yang mesti terintegrasi yang termaktub dalam KUHAP.

Baca Juga : Mitra Pemerintah, Dewan Sayangkan Media Kena Imbas Efisiensi Anggaran

Salahsatu yang diungkap Deng Ical adalah perlindungan data pribadi. Dimana masyarakat berhak mendapatkan keadilan, harkat dan martabatnya karena dirugikan karena jejak digital.

“Kami di Komisi I mendorong di Komisi III di KUHP ini ada hak untuk perbuatan yang disangkakan tapi tak terbukti. Sehingga harus bersih, termasuk di jejak google dan situs lain,” bebernya.

Terakhir Ketua Syarikat Islam Provinsi Sulsel terus mendorong agar forum-forum seperti ini digaungkan secara terus menerus dalam memastikan keadilan yang melingkupi semua orang.

Baca Juga : Anggota DPR RI Deng Ical Serap Aspirasi Untuk Diperjuangkan

Selain Anggota DPR RI, turut hadir Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Makassar, Tadjuddin Rachman, Kabidkum Polda Sulsel, Kajati Sulsel yang diwakili Kasi Penkum, Soetarmi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN, Abd Rauf Muhammad Amin, serta akadimisi Muh Amiruddin, SH, MH.

Sementara Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Abd Rauf Muhammad Amin, saat membuka acara menegaskan bahwa semangat revisi KUHAP sejalan dengan Islam dan itu terdapat dalam Al-Qur’an.

Ia mengilustrasikan bahwa dalam Al-Qur’an pun proses pelarangan terhadap khamar (minuman keras) dilakukan secara bertahap, dimulai dari peringatan akan mudaratnya hingga akhirnya diharamkan secara mutlak.

Baca Juga : Deng Ical Temui Telkom di Makassar: Masih Banyak Blank Spot di Desa

Bahkan era Umar bin Khattab pun melakukan revisi diantaranya perkawinan lintas agama, harta rampasan, hukum potong tangan dan sebagainya, sambungnya.

“Sehingga, revisi ini adalah bagian dalam suatu kebaikan mewujudkan keadilan dalam masyarakat,” ketanya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda