HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, pemilik SIM wajib membuat SIM baru.
Baca Juga : Syarat Perpanjang SIM: Kini Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
Berdasarkan data terbaru per Sabtu, 21 Desember 2024, biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses pembayaran dilakukan di Gedung Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) saat pengajuan perpanjangan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memeriksa masa berlaku SIM secara berkala agar tidak melewati tenggat waktu perpanjangan. Jika masa berlaku habis, proses pembuatan SIM harus dimulai dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan
Selain itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Polri. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang di Satpas dan mempercepat proses perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, pengendara dapat mengunjungi situs resmi Polri atau mendatangi Satpas terdekat.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BI Umum: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Baca Juga : Korlantas Polri Pastikan Biaya Pembuatan SIM C Tetap Rp 75.000
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

