Penetapan ini mengakhiri perdebatan panjang antara tanggal 1 Juni (kelahiran konsep) dan 18 Agustus (pengesahan Pancasila sebagai dasar negara). Dengan Keppres itu, pemerintah ingin mengembalikan momentum historis pidato Bung Karno sebagai fondasi ideologis yang mempersatukan keberagaman Indonesia.
Di tengah gempuran polarisasi dan uji identitas, Pancasila tetap menjadi common ground. Hari Lahir Pancasila bukan sekadar nostalgia, melainkan pengingat bahwa bangsa dengan 1.340 suku dan 718 bahasa ini hanya bisa berdiri kokoh di atas fondasi yang satu: Bhinneka Tunggal Ika – berbeda-beda tetapi tetap satu. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG
