HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menghadiri rapat paripurna DPRD Sulsel yang membahas laporan pelaksanaan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Baca Juga : DPRD Sulsel Sepakati Pemprov Sulsel Lanjutkan Program MYP Tahap II
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif. Dalam rapat tersebut, Sufriadi mengatakan, reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
“Reses digunakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat,” ucap Sufriadi Arif.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 139 ayat (8) dan (9) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel, laporan hasil reses dikoordinasikan oleh masing-masing fraksi untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Baca Juga : UPTD Pemprov Sulsel Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Catatan Pentingnya
“Hasil rapat paripurna ini akan ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan yang membuka ruang bagi aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.
Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel atas penyampaian laporan hasil reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Pastikan Harga Sembako Aman, Warga Diminta Tetap Tenang
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas laporan hasil reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026,” ucap Jufri Rahman.
Jufri mengatakan, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses merupakan salah satu bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.
“Kami menyadari setiap aspirasi, saran masyarakat sebagai masukan strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Komisi Informasi Sulsel Nilai Keterbukaan Publik Pemprov Masih Lemah
Ia berharap koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah berjalan selama ini dapat terus diperkuat, khususnya dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia pun berharap semangat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan serta memperkuat langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Terakhir, ia mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti hasil-hasil reses yang telah disampaikan sebagai bahan perbaikan kinerja pelayanan publik. (*)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
