HARIAN.NEWS, MAKASSAR -Tiga bulan pascakecelakaan yang menimpa drg. Nilam di Jalan Veteran Makassar, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Bersama suami dan pengacaranya, drg. Nilam mendatangi Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Selasa (24/6/2025), untuk mengawal kelanjutan kasus tersebut.
Kecelakaan terjadi saat mobil drg. Nilam dan suaminya berhenti total di tengah kemacetan, lalu ditabrak dari belakang oleh mobil Brio merah yang dikemudikan RN alias Naomi, seorang DJ yang diketahui mengendarai mobil rental.
Baca Juga : Warga Soroti Lambannya Unit Lakalantas Polrestabes Makassar Tangani Kasus Kecelakaan
Akibat tabrakan itu, mobil korban mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi biaya perbaikan mencapai Rp17 juta.
Awalnya, RN sempat menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan bahkan ikut ke dealer guna menghitung biaya kerusakan.
Namun belakangan ia menolak membayar, dengan alasan kendaraan yang digunakannya masih kredit dan bukan miliknya pribadi. drg. Nilam pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar malam itu juga.
Pihak kepolisian sempat memediasi antara korban dan pelaku, menghasilkan kesepakatan pembayaran secara mencicil.
Namun, RN justru menghilang tanpa kabar hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Pelarian RN berakhir ketika ia terdeteksi sedang live di media sosial dari wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, yang kemudian dilacak polisi hingga berhasil ditangkap.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Iptu Jerryanto, menyebut RN ditangkap Sabtu (21/6/2025) dan langsung dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“RN ditahan di Rutan Polrestabes dan dikenakan pasal 310 ayat 1 junto 311 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” tegasnya.
Sayangnya, drg. Nilam mengaku tidak pernah menerima informasi resmi soal penahanan RN.
“Kami justru tahunya dari keluarga RN. Mereka datang menyatakan siap bertanggung jawab, tapi kami belum pernah diberi pemberitahuan resmi oleh polisi,” ujarnya kecewa.
Pihak keluarga RN melalui kerabatnya, Firda, juga hadir di Unit Laka Lantas dan menyampaikan kesiapan mereka untuk membayar ganti rugi.
Namun mereka berharap RN segera dibebaskan dari tahanan, mengingat pihak keluarga sudah menunjukkan iktikad baik.
Di sisi lain, mobil drg. Nilam yang lama terparkir di kantor polisi malah mengalami kerusakan tambahan karena tertimpa buah.
Proses hukum kini tengah berjalan dengan terbitnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan koordinasi dengan kejaksaan.
Menurut Iptu Jerryanto, penyelesaian secara damai tetap memungkinkan, namun tetap harus mengikuti prosedur, termasuk penerbitan SP3 jika disepakati oleh korban dan jaksa.
drg. Nilam berharap kasus ini bisa segera selesai secara adil dan transparan. Ia merasa lelah setelah tiga bulan bolak-balik mengurus perkara ini.
“Saya cuma ingin masalah ini cepat selesai agar kami bisa hidup tenang. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal tanggung jawab dan kejelasan hukum,” ucapnya lirih.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News