Logo Harian.news

Sidang Praperadilan Kekerasan Jurnalis ditunda, Kuasa Hukum Pemohon: Termohon tidak hadir tanpa Alasan yang Sah

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 27 Februari 2026 20:34
Tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar saat menghadiri sidang pertama praperadilan ||ho
Tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar saat menghadiri sidang pertama praperadilan ||ho

HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN Mks yanggal 2026-02-27 terpaksa ditunda.

Hal ini dikarenakan pihak termohon dari DITRESKRIMUM Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah. Padahal, sidang Praperadilan harusnya dilaksanakan hari ini, Jumat (27/02/2026). Agenda sidang pertama yakni pembacaan permohonan oleh pemohon yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar.

“Kami telah menghadiri panggilan sidang pertama sejak pukul 09.30 WITA. Namun, hingga pukul 11.30 WITA, termohon tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah.” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Anggareksa PS.

Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara

Dikarenakan tidak adanya pihak termohon menghadiri sidang, Majelis Hakim kemudian menunda sidang Praperadilan dan akan dijadwalkan ulang pada pekan depan (Jumat, 06/03/26) di Pengadilan Negeri Makassar pukul 14.00 WITA dengan agenda serupa.

Praperadilan ini merupakan serangkaian upaya hukum demi mengakses keadilan bagi korban, Jurnalis Antara Makassar terhadap penanganan perkara terkait kekerasan yang dialaminya yang notabene mandek di tataran penyidikan.

Sebagaimana diketahui, korban sekaligus pemohon pra peradilan merupakan korban yang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada saat melakukan kegiatan jurnalistiknya pada tanggal 24 September 2019.

Baca Juga : PN Makassar Vonis Telkomsel dalam Perkara Nomor Cantik Seharga Rp10,6 juta

Atas kejadian tersebut, pemohon telah melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019
Serangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan, kemudian ditetapkan 4 (empat) orang tersangka berdasarkan Surat Nomor:B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada 26 Februari 2020.

Pasca penetapan tersangka, penanganan perkara ini tidak ada lagi kelanjutan dan kejelasannya. Akibat dari ketidakjelasan penanganan perkara inilah pemohon sudah beberapa kali meminta penjelasan melalui kuasa hukum terkait sejauh mana hasil perkembangan proses penyidikan (SP2HP) kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Akan tetapi, tidak ada penjelasan mengenai progress report atas penanganan perkara pemohon hingga kini” jelas Anggareksa PS.

Baca Juga : PN Makassar Gandeng Pemkot Berantas Oknum Nakal Pembuat Data Palsu

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda