Logo Harian.news

Sidang Praperadilan Kekerasan Jurnalis ditunda, Kuasa Hukum Pemohon: Termohon tidak hadir tanpa Alasan yang Sah

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 27 Februari 2026 20:34
Tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar saat menghadiri sidang pertama praperadilan ||ho
Tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar saat menghadiri sidang pertama praperadilan ||ho

Hal ini tentu merupakan salah satu persoalan yang patut disoroti, yaitu tindakan penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah (undue delay).

“Salah satu yang menjadi objek dari lembaga praperadilan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana disebutkan pada Pasal 158 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga demi keadilan untuk pemohon, pranl peradilan ini menjadi proses penting” ujar Anggareksa PS. ***

Baca Juga : Hakim Vonis Eks Bripda Pirman 15 Tahun Penjara Kasus Kematian Bripda Dirja

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda