Hal ini tentu merupakan salah satu persoalan yang patut disoroti, yaitu tindakan penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah (undue delay).
“Salah satu yang menjadi objek dari lembaga praperadilan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana disebutkan pada Pasal 158 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga demi keadilan untuk pemohon, pranl peradilan ini menjadi proses penting” ujar Anggareksa PS. ***
Baca Juga : Hakim Vonis Eks Bripda Pirman 15 Tahun Penjara Kasus Kematian Bripda Dirja
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
