Logo Harian.news

Sidang Praperadilan Kekerasan Jurnalis ditunda, Kuasa Hukum Pemohon: Termohon tidak hadir tanpa Alasan yang Sah

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 27 Februari 2026 20:34
Tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar saat menghadiri sidang pertama praperadilan ||ho
Tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar saat menghadiri sidang pertama praperadilan ||ho

Hal ini tentu merupakan salah satu persoalan yang patut disoroti, yaitu tindakan penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah (undue delay).

“Salah satu yang menjadi objek dari lembaga praperadilan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana disebutkan pada Pasal 158 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga demi keadilan untuk pemohon, pranl peradilan ini menjadi proses penting” ujar Anggareksa PS. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda