MAGELANG, HARIAN.NEWS – RY (35), Dusun Kambengan, Desa Donorejo, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, harus berurusan dengan polisi dari Polsek Secang, Polresta Magelang.
Bagaimana tidak, dari rumah RY pihak Polsek Secang telah berhasil mengamankan minuman keras mengandung alkohol. Adapun jenis minuman haram yang ditemukan tersebut yakni Ciu dalam botol ukuran 1,5 sebanyak enam botol.
Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo
Dengan ada pengungkapan kembali minuman haram ini, ada bukti nyata pihak Polresta Magelang dalam memerangi penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri nanti.
Menurut Kapolsek Secang AKP Rinto Sutopo, pengungkapan miras di kediaman RY, pada saat pihaknya melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) melalui Operasi Bina Kusuma Candi 2023 pada Senin, 3 April 2023 malam.
“Kami malam itu sedang kegiatan operasi pekat dengan sasaran Miras, petasan, perjudian, prostitusi hingga premanisme hingga, kejahatan jalanan,” ujar AKP Rinto Sutopo.
Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah
Diakui oleh Kapolsek Secang, selain dari rumah RY, pada malam itu sekira pukul 23.15 Wib, pihaknya juga berhasil mengungkap minuman haran di rumah SEW (27) di Dusun Tegalsari, Desa Jambewangi, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang. Adapun jenis miras diamankan yakni Ciu sebanyak 3 botol ukuran 1 liter dan 2 botol ukuran 500 ml.
Seperti diketahui, Polresta Magelang kini intensif melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti pula seluruh Polsek jajaran Polresta Magelang. Tidak terkecuali Polsek Secang. (Mohis)
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

