HARIAN.NEWS, SINJAI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai terus bergerak aktif dalam meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di wilayahnya.
Langkah terbaru yang diambil adalah dengan melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Senin (17/3/2025).
Baca Juga : Filantropi Islam: Rektor UIN Jakarta Jelaskan Peran Zakat dan Sedekah dalam Kesejahteraan
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda ini membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum bagi pengumpulan zakat secara lebih terstruktur.
Nantinya, regulasi ini akan mengikat seluruh lembaga dan instansi di Kabupaten Sinjai agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih efektif.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Sinjai, Saifuddin, yang hadir mewakili Ketua Baznas, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Sinjai.
Baca Juga : BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Simak Rinciannya
Fokus utama adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menunaikan zakat, baik zakat mal maupun zakat profesi.
“Alhamdulillah, Pak Sekda sangat mendukung kebijakan ini. Kami diarahkan untuk segera menyusun rancangan Peraturan Bupati agar setiap lembaga dan instansi dapat menyalurkan zakatnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing,” ungkap Saifuddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi pengelolaan dan distribusi zakat.
Baca Juga : Pemerintah Jeneponto Sosialisasikan ZIS untuk Kesejahteraan
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak hanya pengumpulan zakat yang meningkat, tetapi juga penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

