“Dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi kunci agar pengelolaan zakat berjalan lebih maksimal. Jika regulasi ini segera terealisasi, maka penghimpunan ZIS serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) bisa semakin optimal dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Melalui Perbup yang sedang dirancang ini, diharapkan semakin banyak pihak yang sadar akan pentingnya zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan.
Baca Juga : Filantropi Islam: Rektor UIN Jakarta Jelaskan Peran Zakat dan Sedekah dalam Kesejahteraan
Tidak hanya individu, tetapi juga instansi dan lembaga di Kabupaten Sinjai diharapkan lebih aktif dalam menunaikan kewajibannya.
Dengan kolaborasi antara Baznas dan Pemda, bukan tidak mungkin pengelolaan zakat di Sinjai bisa menjadi model bagi daerah lain.
Masyarakat pun diharapkan semakin terbuka untuk berzakat melalui jalur resmi, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas. ***
Baca Juga : BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Simak Rinciannya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

