HARIAN.NEWS,MAMASA – Seorang pria berinisial M (56), harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Polres Mamasa, karena diduga menghamili anak kandungnya.
Kejadian tersebut berada di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Wanita yang diduga dihamili oleh bapak kandungnya berumur 19. tahun, dan mempunyai kelainan.
Salah seorang paman korban, Muspida Mandadung, kepada wartawan mengatakan, bahwa keponakannya memang benar dihamili oleh bapak kandungnya.
Baca Juga : Dicari ke Hutan, Pelaku Pencuri Kabel PLN di Mamasa Diantar Keluarga ke Polisi
“Memang benar pelaku adalah bapak kandungnya. Dia melakukan persetubuhan kepada anaknya karena mereka tinggal bertiga di rumah,” kata Muspida Mandadung, Kamis, 31 Agustus 2023.
Muspida Mandadung menjelaskan bahwa ibu dari korban sudah meninggal sejak 4 tahun lalu.
“Ibu korban meninggal 4 tahun lalu. Dan memang korban mempunyai kelainan,” ungkapnya.
Baca Juga : Pegang Kemaluan Adik Ipar, Pria di Mamasa Dijebloskan ke Sel
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat dalam mendampingi korban juga memberikan keterangan. Ketua LSM Gerak, Andi Waris Tala, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan di Polsek Sumarorong, pihak LSM berupaya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Mamasa.
“Kami mengarahkan bapak kandung korban untuk melaporkan peristiwa ini di Polres. Setibanya di Polres, bapak tersebut mengakui bahwa dialah yang melakukan tindakan tersebut kepada anaknya,” ungkap Andi Waris Tala.
Selanjutnya, Andi Waris Tala mengungkapkan bahwa korban telah mengandung selama enam bulan. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Mamasa.
Baca Juga : Polres Mamasa Amankan Terduga Pelaku Pencabulan
Kontributor harian.news Mamasa mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Hamring, namun Hamring menyatakan untuk ketemu langsung dengan Kaur, dengan alasan bahwa saat ini dirinya berada di Jakarta. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
