Logo Harian.news

Soal Vasektomi Syarat Terima Bansos, Cak Imin: Jangan Buat Aturan Sendiri!

Editor : Rasdianah Sabtu, 03 Mei 2025 19:41
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: ist
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membuat aturan sendiri terkait syarat pembagian bantuan sosial kepada masyarakat.

Muhaimin menyampaikan hal itu merespons wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan sosial (bansos), seperti beasiswa dan berbagai bansos dari pemerintah provinsi.

“Aturan enggak ada. Tidak boleh bikin aturan sendiri,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, merespons rencana kebijakan gubernur Jawa Barat itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari liputan6, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga : Kesalahan Interpretasi

Menurutnya, kepesertaan keluarga berencana (KB), termasuk bagi pria, selama ini tidak ada dalam syarat penerimaan bansos.

“Enggak ada, enggak ada. Enggak ada syarat itu (vasektomi),” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menjadikan kepesertaan KB sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan mulai beasiswa hingga berbagai bantuan sosial dari provinsi.

Baca Juga : Heboh Vasektomi Jadi Syarat Bagi Penerima Bansos

Dedi di Bandung, Senin (28/4), mengatakan rencana tersebut bertujuan agar pemberian bantuan pemerintah, termasuk dari provinsi, lebih merata dan tidak terfokus pada satu pihak atau satu keluarga saja.

Seluruh bantuan pemerintah nanti, kata dia, akan diintegrasikan dengan KB.

“Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga. Yang dapat beasiswa, yang bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan nontunai keluarga dia, nanti uang negara mikul di satu keluarga,” ucapnya.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Wacanakan Vasektomi Syarat Bansos, MUI Jabar: Hukumnya Haram!

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda