Logo Harian.news

Soroti Perangkat Desa di Pemilu 2024, Puskapkum: Netralitas tak Bisa Ditawar!

Editor : Rasdianah Jumat, 24 November 2023 19:58
Soroti Perangkat Desa di Pemilu 2024, Puskapkum: Netralitas tak Bisa Ditawar!

HARIAN.NEWS, YOGYAKARTA – Jelang Pemilu 2024, Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) menyoroti aksi dukung mendukung perangkat desa dalam pesta demokrasi yang sebentar lagi akan berlangsung.

“Sebagai representasi negara, perangkat desa harus imparsial dalam kontestasi ini. Netralitas tak bisa ditawar-tawar,” ujar Peneliti Senior Puskapkum Rahmat Saputra di Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebutkan sejumlah aturan yang dilanggar bila perangkat desa terlibat dalam politik praktis seperti Pasal 280 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan mengikutsertakan ASN, kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa terlibat dalam politik praktis.

“UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri juga menguatkan tentang larangan pelibatan perangkat desa,” cetus Rahmat.

Dia juga meminta capres-cawapres untuk tidak memobilisasi dukungan dari kepala desa dan perangkat desa dalam Pilpres. Menurut dia, di saat perangkat desa tidak netral maka risikonya pelayanan publik akan terganggu.

”Mengapa perangkat desa harus netral, karena mereka mengemban tugas pelayanan kepada publik. Pelayanan publik harus jalan terus, tidak terganggu agenda politik praktis,” tambah Rahmat.

Rahmat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas kepada pasangan capres/cawapres yang melakukan mobilisasi dukungan dari kepala desa dan perangkat desa.

“Bawaslu harus tegas dan alarmnya aktif untuk mengawasi pasangan capres dan timnya saat memobilisasi dukungan,” lanjut Rahmat

Di samping itu, Rahmat juga meminta Kemendagri, Kemterian Desa, dan Kementerian PAN RB untuk memastikan perangkat desa tidak terlibat aktif, langsung, maupun tak langsung dalam pemilu 2024.

“Pemerintah harus memastikan pengawasan dan penegakan disipilin kepada siapa saja yang aktif, langsung maupun tak langsung dalam pemilu ini,” tandas kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda