Logo Harian.news

Sosialisasi Perda CSR, Perusahaan Wajib Menyiapkan Dana 3 Persen dari Profit

Editor : Redaksi Minggu, 30 Oktober 2022 15:36
Sosialisasi Perda CSR, Perusahaan Wajib Menyiapkan Dana 3 Persen dari Profit

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Seratusan peserta dari berbagai latar belakang pekerjaan, pendidikan dan aktivitas hadir di Hotel Karebosi Premier mengikuti sosialisasi peraturan perundangan undangan Tahun anggaran 2022 Angkatan XVI yang membahas Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau di singkat TSLP yang biasa juga disebut CSR, Coorperate Social Responsibility, Sabtu (29/10).

Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa perusahaan perusahaan yang ada di kota Makassar baik yang berskala lokal, nasional dan internasional akan di bebani kewajiban sumbangsih dalam bentuk CSR yang secara undang undang wajib menyiapkan dana sekira 3% persen dari profit yang didapatkannya.

Namun dalam perda No. 2 tahun 2016 tidak menekankan jumlah kewajiban perusahaan untuk CSR dimaksud tapi diserahkan kepada Dewan TSLP yang di bentuk oleh Walikota Makassar yang merupakan perwakilan dari unsur pemerintahan, NGO, media dan aktivis lingkungan dan atau aktivis sosial lainnya, yang jumlahnya 15 orang dengan masa bakti 3 tahun setiap periodenya.

Baca Juga : Alfamidi dan Puskesmas Samata Edukasi Orang Tua Pentingnya Bermain untuk Kognitif Anak

Demikian diterangkan Askar dalam pemaparannya sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Askar menekankan bahwa dalam pasal 17 Bab VIII perda No. 2 Tahun 2016 diterangkan mengenai Tugas dan Wewenang dewan TSLP yang salah satunya adalah mengatur kebijakan mengenai tatacara yang terkait pelaksanaan TSLP, menentukan prioritas program sebagai acuan pelaksanaan TSLP serta mengatur sistem pengawasan program TSLP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi.

Senada dengan hal itu H. Ray Suryadi Arsyad menekankan bahwa TSLP tidak mengelola dana atau uang tetapi lebih kepada memberikan pertimbangan, rekomendasi kepada wali kota Makassar dalam mengimplementasikan bantuan TSLP atau CSR perusahaan tersebut.

Sehingga besaran dana bantuan dan jenis program sangat ditentukan oleh kebijakan Walikota Makassar. Hal ini di atur dalam Bab IX pasal 18 dan 19 tegas Ray sapaan akrab H. Ray Suryadi Arsyad yang merupakan anggota DPRD kota Makassar dengan jumlah perolehan suara terbesar di kota Makassar yang berasal dari dapil 2 yang terdiri dari 5 kecamatan, kecamatan Tallo, Ujung tanah, Bontoala, Wajo dan kepulauan Sangkarrang.

Baca Juga : Sosper Bantu Masyarakat Pahami Haknya, Fahrizal Arrahman Minta Jumlahnya Ditambah

Capaian suara H. Ray Suryadi Arsyad sebesar 8.700 suara, di usia yang masih sangat muda 23 tahun sudah mencapai record suara terbanyak.

Pada sisi lain pihak BPJS Ketenagakerjaan yang di wakili oleh Risna menjelaskan bahwa salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan bantuan sosial kepada karyawan perusahaannya agar terdaftar di BPJS ketenagakerjaan hal ini menjadi sangat penting karena dengan masuknya karyawan perusahaan kedalam program BPJS ketenagakerjaan maka secara langsung maupun tidak langsung para pekerja sudah terproteksi dalam ancaman kecelakaan kerja yang sewaktu waktu dapat terjadi, tegas Rina.

Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat alot karena respon peserta sosialisasi sangat antusias bertanya, hal ini menandakan bahwa target sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar sudah mencapai dan sasaran.

Baca Juga : Proyek CSR Zhenshi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Morowali

“Banyaknya peserta yang bertanya menandakan bahwa mereka butuh informasi produk yang di hasilkan oleh dewan perwakilan rakyat kota Makassar,” tutup Edo selaku moderator.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda