HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penerimaan murid baru tahun 2025 akan dilakukan melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem PPDB sebelumnya.
Perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
Baca Juga : Tutup Celah Kecurangan, Bupati Jeneponto Tegaskan Transparansi Lewat Aplikasi SPMB dan Pakta Integritas
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup pembaruan dalam sistem penerimaan murid.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti, Kamis (30/1/2025).
Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan yang dibuka, yaitu:
Baca Juga : Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
Baca Juga : Rapat Pleno Perdana PDPB, KPU Sinjai Fokus pada Akurasi Data Pemilih
4. Jalur Prestasi
Syarat Umum Penerimaan Murid Baru SPMB 2025
Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon murid baru.
Baca Juga : Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Dikirim Langsung ke Rekening
Jenjang SD
Calon murid kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
- Usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan jika memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis.
Calon murid yang memenuhi pengecualian harus memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.
Jenjang SMP
Untuk calon murid kelas 7 SMP, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD atau sederajat.
Jenjang SMA/SMK
Calon murid kelas 10 SMA atau SMK wajib memenuhi syarat berikut:
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 9 SMP atau sederajat.
Dengan adanya sistem SPMB 2025, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan dan adil bagi seluruh calon siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
