Logo Harian.news

SPMB 2025: Empat Jalur Penerimaan Murid Baru dan Syarat Umum

Editor : Redaksi Kamis, 30 Januari 2025 17:32
Ilustrasi Proses Belajar Mengajar, Dok Istimewa.
Ilustrasi Proses Belajar Mengajar, Dok Istimewa.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penerimaan murid baru tahun 2025 akan dilakukan melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem PPDB sebelumnya.

Perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup pembaruan dalam sistem penerimaan murid.

Baca Juga : Rapat Pleno Perdana PDPB, KPU Sinjai Fokus pada Akurasi Data Pemilih

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti, Kamis (30/1/2025).

Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan yang dibuka, yaitu:

1. Jalur Domisili

Baca Juga : Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Dikirim Langsung ke Rekening

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

Baca Juga : Ada Perubahan Libur Sekolah Lebaran, Cek Jadwal Lengkapnya!

Syarat Umum Penerimaan Murid Baru SPMB 2025

Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon murid baru.

Jenjang SD

Baca Juga : Perubahan SPMB Dinilai tak Selesaikan Persoalan, P2G: Hanya Berganti Istilah

Calon murid kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  2. Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
  3. Usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan jika memiliki:
  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  • Kesiapan psikis.

Calon murid yang memenuhi pengecualian harus memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.

Jenjang SMP

Untuk calon murid kelas 7 SMP, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  2. Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD atau sederajat.

Jenjang SMA/SMK

Calon murid kelas 10 SMA atau SMK wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  2. Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 9 SMP atau sederajat.

Dengan adanya sistem SPMB 2025, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan dan adil bagi seluruh calon siswa di berbagai jenjang pendidikan.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda