HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ramadan adalah bulan penuh berkah yang dimanfaatkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah.
Namun, di era digital saat ini, ada kebiasaan yang tanpa disadari bisa mengurangi nilai puasa, bahkan membatalkannya.
Salah satunya adalah menonton maksiat digital atau konten tidak senonoh di media sosial atau platform streaming.
Baca Juga : Momen Silaturahmi Idulfitri, IPPK Prov Sulsel Gelar Halal Bihalal
Seiring berkembangnya teknologi, akses terhadap berbagai jenis hiburan semakin mudah.
Sayangnya, tidak sedikit orang yang mengisi waktu menunggu berbuka dengan menonton video atau film yang mengandung unsur pornografi atau erotisme.
Hal ini bisa memicu timbulnya syahwat, yang dalam kondisi tertentu dapat membatalkan puasa.
Baca Juga : Puasa Sunah Syawal bagi Istri: Harus Izin Suami, Kenapa?
Menurut para ulama, puasa menjadi batal jika seseorang sengaja melakukan sesuatu yang menyebabkan keluarnya sperma, seperti menonton dengan penuh kesengajaan hingga terangsang.
Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitabnya Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ menjelaskan bahwa keluarnya sperma akibat kontak langsung dengan lawan jenis, seperti berciuman tanpa penghalang, membatalkan puasa.
Namun, jika keluar sperma akibat melihat atau membayangkan sesuatu tanpa kontak fisik, maka puasanya tetap sah, meskipun hal itu mengurangi nilai ibadah.
Baca Juga : Cara Puasa Syawal 1446 H yang Benar, Niat dan Waktu Pelaksanaan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
