HARIAN, MAKASSAR – Supratman dan Andi Suharmika ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Makassar periode 2024 -2029.
Sekretaris DPRD Kota Makassar Dahyal mengumumkan posisi pimpinan sementara DPRD kota Makassar dalam Rapat Paripurna Pelantikan DPRD Makassar periode 2024-2029.
Penyerahan palu sidang diberikan oleh Rudianto Lallo kepada Supratman dan Andi Suharmika sebagai simbolis penyerahan kepemimpinan dari periode 20219-2024 ke 2024-2029.
Baca Juga : Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Soal PKH dan KIS Saat Reses di Rappocini
Supratman merupakan kader Nasdem yang menjadi pemenang pemilihan legislatif (pileg) 2024 dengan total perolehan 8 kursi dan 94.756 suara.
Sedangkan Andi Suharmika merupakan petahana asal Golkar, pemenang kedua Pileg Makassar dengan mengunci enam kursi dan memperoleh 97.209 suara.
Supratman dalam sambutannyq mengatakan, terima kasih atas kelancaran pengucapan sumpah janji anggota DPRD Makassar terpilih yang diselenggarakan oleh Sekretariat.
Baca Juga : Reses Andi Odhika di Tamalanrea dan Berua, Warga Keluhkan Infrastruktur dan Sampah
“Alhamdulillah berjalan lancar, kami syukur dan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami ditunjuk sebagai pimpinan. Dengan pengucapan sumpah janji itu maka DPRD Makassar masa jabatan 2024-2209 segera melaksanakan tugas selalu wakil rakyat di Makassar,” ujarnya
Supratman mengatakan, sebagai pimpinan DPRD Makassar sementara dirinya akan melanjutkan estafet yang dilakukan periode sebelumnya.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin berdasarkan hati tulus, ikhlas mengemban amanah demi kesejahteraan masyarakat Makassar,” jelasnya.
Baca Juga : Kesenjangan Pendidikan Kian Nyata, DPRD dan Disdik Makassar Disorot
Sementara itu, Ketua DPRD Makassar periode 2019 -2024 Rudianto Lallo menitipkan pesan agar selalu mengutamakan aspirasi rakyat diatas kepentingan pribadi.
“Dewan harus selalu mendengarkan aspirasi rakyat, dan kantor dewan adalah ada bersama rakyatnya,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : BPBD Makassar Usul Gedung Baru DPRD Wajib Punya Helipad dan Tangga Darurat
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
