HARIAN.NEWS – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah memerintahkan untuk melakukan patungan di Kementerian Pertanian.
Bantahan dari Syahrul Yasin Limpo tersebut disampaikan saat persidangan ketika menanggapi kesaksian dari Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Dalam bantahannya di persidangan di PN Tipikor Jakarta. Syahrul Yasin Limpo mengklaim merasa tidak pernah memerintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang atau sharing seperti apa yang disampaikan Kasdi.
Baca Juga : Enrekang Menuju Swasembada Pangan Nasional, Ini Strateginya
Selain itu SYL juga mengklaim tidak biasa menganti-ganti pejabat melainkan mempekerjakannya hingga masa pensiun.
Meski dibantah SYL. Kepada hakim, Kasdi mengatakan tetap pada keterangan sebelumnya yang ia sampaikan di persidangan.
Diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian hingga mencapai total Rp44,5 miliar.
Baca Juga : Mentan Amran: Hilirisasi Kunci RI Jadi Superpower
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
