HARIAN.NEWS – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah memerintahkan untuk melakukan patungan di Kementerian Pertanian.
Bantahan dari Syahrul Yasin Limpo tersebut disampaikan saat persidangan ketika menanggapi kesaksian dari Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Baca Juga : Kabar Baik! Harga Ayam di Peternak Naik Jadi Rp19.500 per Kg
Dalam bantahannya di persidangan di PN Tipikor Jakarta. Syahrul Yasin Limpo mengklaim merasa tidak pernah memerintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang atau sharing seperti apa yang disampaikan Kasdi.
Selain itu SYL juga mengklaim tidak biasa menganti-ganti pejabat melainkan mempekerjakannya hingga masa pensiun.
Meski dibantah SYL. Kepada hakim, Kasdi mengatakan tetap pada keterangan sebelumnya yang ia sampaikan di persidangan.
Baca Juga : Kementan Genjot Hilirisasi 7 Komoditas, Anggaran Rp9,5 T
Diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian hingga mencapai total Rp44,5 miliar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
