HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa hingga saat ini, 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Sulsel telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Dan juga calon perorangan atau calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sulsel juga secara keseluruhan telah melaporkan laporan dana awal kampanye. Pada intinya tidak ada di kita pada tingkatan provinsi yang tidak melaporkan LADK-nya,” ujar Komisioner KPU Sulsel Adi Wijaya, Selasa (9/1/2024).
Adi, sapaannya, merinci dari 18 Parpol yang menyetor LADK di KPU Sulsel, terdapat 4 parpol yang berkasnya tidak lengkap sehingga dikembalikan dan diberikan waktu perbaikan.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo
“4 Partai tersebut, yaitu, PKS, Perindo, Garuda dan PKN. Diberikan batas waktu 5 hari ke depan,” bebernya,
Lanjutnya, ada 7 formulir yang menjadi objek pemeriksaan dalam pencermatan pelaporan dana kampanye, di antaranya ada yang tidak lengkap di 7 formulir tersebut
“Tahap selanjutnya, ada pencermatan, setelah pencermatan kalau ada yang butuh diperbaiki maka diberikan waktu selama lima hari,” ujar Adi.
Baca Juga : PSU Pilkada Palopo : Farid Judas Ucapkan Selamat untuk Naili-Ome
Serta melakukan audit nanti secara rinci terhadap nominal angka-angka penerimaan dan pengeluaran peserta Parpol pemilu itu
” Tentu saja adalah kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” singkatnya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
