Logo Harian.news

Tampilan Baru STNK 2025, Opsen PKB & BBNKB Ditambahkan

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 10 Januari 2025 09:13
Tampilan baru di STNK 2025, kini ada tambahan opsen BBNKB dan opsen PKB di lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ ||doc_samsat
Tampilan baru di STNK 2025, kini ada tambahan opsen BBNKB dan opsen PKB di lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ ||doc_samsat
APERSI

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Sejak 5 Januari 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi mengalami perubahan tampilan dengan penambahan dua baris penting yang mencantumkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga : Perpanjangan STNK Tanpa KTP, Ini Solusinya

Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak daerah. Dalam konteks STNK, opsen ini berlaku untuk PKB dan BBNKB. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Mekanisme ini menggantikan sistem sebelumnya, di mana seluruh pajak disalurkan ke provinsi sebelum dibagi ke kabupaten/kota.

Sesuai Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025, tepat tiga tahun setelah undang-undang tersebut disahkan dan diundangkan.

Tampilan Baru STNK
Pada STNK yang baru, dua baris tambahan untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditempatkan di antara komponen pajak lainnya, seperti PKB, BBNKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya penerbitan STNK.

Baca Juga : Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025

Meskipun sudah tercantum di STNK, beberapa opsen yang tertera saat ini masih bernilai Rp0. Hal ini disebabkan pembayaran pajak dilakukan sebelum aturan opsen diterapkan sepenuhnya.

Dampak Opsen Bagi Pemilik Kendaraan
Kehadiran opsen ini tidak memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan lama. Namun, sistem distribusi pajak kini menjadi lebih efisien karena bagian untuk kabupaten/kota langsung diterima tanpa melalui penyaluran dari pemerintah provinsi.

Bagi pemilik kendaraan baru atau yang melakukan balik nama, opsen PKB dan BBNKB akan langsung dicantumkan sesuai ketentuan terbaru.

Baca Juga : Ternyata Pakai Pelat Buatan Pinggir Jalan Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Keuntungan Sistem Opsen
Penerapan opsen memberikan beberapa manfaat, termasuk efisiensi penyaluran pajak, transparansi yang lebih baik, serta peningkatan pendapatan daerah. Kabupaten/kota kini dapat mengakses dana pajak dengan lebih cepat, mendukung pengelolaan keuangan yang lebih efektif.

Imbauan Bagi Wajib Pajak
Pemilik kendaraan diimbau untuk memeriksa STNK terbaru mereka guna memastikan semua rincian pajak tercantum dengan benar. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas sistem perpajakan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dengan kebijakan baru ini, pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda