Logo Harian.news

Harian Kriminal

Terhindar dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cs Diberikan Diskon Besar-besaran oleh MA

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 09 Agustus 2023 01:47
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati,MA putuskan penjara seumur hidup. Foto:istimewa
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati,MA putuskan penjara seumur hidup. Foto:istimewa

Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf disunat Masing-masing 10,8 dan 10 Tahun

JAKARTA HARIAN.NEWS – Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Putri Candrawathi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menciptakan kejutan di kalangan masyarakat.

Meskipun MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo hasil putusan ini menunjukkan perubahan signifikan dalam kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga : Harta Kekayaan Hakim Dievaluasi MA: Jika tak Sepadan, akan Dilaporkan!

Dalam pengumuman resmi yang dilakukan MA,Selasa,8 Agustus 2023, memutuskan bahwa Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya terlibat dalam pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup menghindarkannya dari hukuman mati.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, dilansir dari tayangan YouTube tvOneNews.

Perubahan ini juga berdampak pada hukuman yang dijatuhkan kepada tiga tersangka lainnya. Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara kini hanya dihukum selama 10 tahun penjara. Bripka Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun kini mendapatkan vonis 8 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun kini dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.

Baca Juga : KPK Segera Eksekusi SYL, Hukuman 12 Tahun dan Bayar Denda Rp44,2 M

Perubahan hukuman ini menciptakan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa diskon besar-besaran yang diberikan oleh MA kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya tidak sesuai dengan kejahatan yang telah mereka lakukan. Beberapa keluarga korban juga mengungkapkan perasaan sakit hati dan merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya terwujud.

Meskipun demikian keputusan MA adalah akhir dari proses hukum untuk kasus ini. Dengan berakhirnya proses ini banyak yang mempertanyakan apakah keputusan MA ini akan memberikan preseden buruk dalam sistem peradilan.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan organisasi penegak hukum untuk kembali meninjau dan meningkatkan keamanan dan keadilan dalam sistem peradilan kita. ***

Baca Juga : KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi SYL: Efek Jera dan Pencegahan Korupsi di Lingkup ASN

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda