Logo Harian.news

Ternyata Pakai Pelat Buatan Pinggir Jalan Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Editor : Rasdianah Senin, 02 September 2024 09:45
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Membuat pelat nomor palsu seperti yang dijual di pinggir jalan atau di marketplace sudah sering dilakukan pengendara motor/mobil. Bahkan ada yang bisa membuat persis dengan logo Korlantas Polri.

Di Makassar sendiri, pembuat jasa nomor plat kendaraan banyak dijumpai di pinggir-pinggir jalan yang terkadang juga menyediakan jasa tambal ban atau penjualan bensin literan.

Banyak tujuan dari pengendara membuat plat palsu, seperti membuat tampilan yang lebih stylish atau membuat motor lebih berbeda dengan yang lain, alasan lainnya ada juga yang membuat plat palsu untuk menghindari pembayaran pajak.

Namun alasan yang sering dijumpai adalah mengganti plat hilang yang terjatuh. Namun ada ada juga yang hanya karena alasan iseng ingin menyamakan dengan tanggal lahir atau tanggal-tanggal tertentu dengan angka yang dianggap penting.

“Saya buat untuk angka tanggal lahir saya, jadi double plat, kalau ada pemeriksaan Saya ganti ke yang asli, dan kalau hari-hari biasa Saya pakai yang palsu,” ujar Marianti (26), salah seorang warga Makassar yang dijumpai random di salah satu jasa pembuatan plat kendaraan, Senin (2/9/2024).

Namun, ternyata pembuatan plat kendaraan ini tak bisa dianggap sepele, sebab ada denda yang membayangi selayaknya melanggar aturan pemerintah/kepolisian.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP Budiyanto, mengatakan pembuat pelat nomor polisi di pinggir jalan merupakan fenomena yang sudah lama terjadi.

Alasan mereka klasik bahwa apa yang mereka lakukan hanya sekadar menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang mereka buat adalah pesanan dari pemilik ranmor yang pelat nomornya hilang atau rusak. Pada saat pesan mereka pada umumnya menunjukkan bukti STNK tersebut,” ujar Budiyanto, dikutip harian.news dari kumparan.
Lalu apakah penggunaan pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan tersebut sah?

“Apa pun alasannya bahwa pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh Undang-undang hanya nomor polisi yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI,” katanya.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:
  1. Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  2. Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Budiyanto juga menambahkan, untuk keamanan dan keabsahan dari pada TNKB dalam beleid yang sama diatur dalam Pasal 39 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Ranmor:

  1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
  2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
  3. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
    Dengan demikian, kata Budiyanto bahwa pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan atau di tempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Polri dianggap tidak sah dan melanggar Undang-undang.

Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan, para pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

“Apabila TNKB atau pelat nomor polisi dilengkapi dengan identitas palsu merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” tuntasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda