HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan, mengatakan, dana ini bersumber dari APBD Kota Makassar 2025 dan akan segera dicairkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) diterbitkan.
Juknis dari pemerintah pusat sudah diterima dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saat ini, proses pencairan tinggal menunggu Perwali yang akan mengatur teknis pemberian THR.
Baca Juga : Munafri Arifuddin: Hari Ini Makassar Posisi Siaga
“Kalau sudah perwalinya, sudah ditandatangani, bisa cair minggu depan,” kata Dakhlan, Sabtu (15/3/2025).
Pemkot Makassar menargetkan pencairan paling lambat 15 hari sebelum Lebaran, asalkan tidak ada kendala anggaran.
THR bagi ASN di Kota Makassar mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Pegawai yang berhak menerima THR adalah ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Kolaborasi Internasional, Makassar Tetapkan Langkah Menuju Kota Nol Karbon
Namun, pencairan tidak dilakukan otomatis. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengajukan permohonan ke BPKAD dengan berkas yang lengkap.
“Kalau mau cepat, kasih lengkap dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya,” tegas Dakhlan.
Dengan kesiapan anggaran ini, diharapkan pencairan THR bisa tepat waktu dan membantu ASN merayakan Idulfitri dengan lebih nyaman.
Baca Juga : Perempuan Wajib Nonton! Film Penerbangan Terakhir Angkat Isu Love Bombing dan Manipulatif
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menginstruksikan pencairan 100 persen dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang saat ini dalam keadaan aman.
“Kalau saya, silakan diberikan 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Irwan dalam Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Balai Kota Makassar, Jumat (14/3/2025).
Seluruh komponen THR, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan daerah, akan diberikan tanpa potongan. Irwan memastikan pencairan dilakukan sebelum cuti bersama, paling lambat 27 Maret 2025.
Baca Juga : Sidak di MGC, Munafri Tegur Pegawai Santai Merokok Saat Jam Kerja
Pemkot segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pembayaran THR. Sementara itu, administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Irwan juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait memastikan proses administrasi berjalan lancar. Selain THR, gaji ketigabelas telah dipersiapkan untuk dibayarkan pada Juni 2025 sesuai regulasi yang berlaku.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
