HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kerbau belang khas Toraja, Tedong Bonga, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG).
Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Pencatatan KIK pada 18 Februari 2025, yang menegaskan status istimewa hewan ikonik ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penginputan data Tedong Bonga dalam aplikasi KI Komunal DJKI.
Baca Juga : Hadiri Perayaan Paskah di Gereja Toraja Tamalanrea, Appi: Momentum Indah Dalam Kebersamaan
Pada hari yang sama, keluarlah Surat Pencatatan KIK SDG Nomor: SDG732025000073.
“Ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara sebagai langkah melindungi warisan budaya khas daerah,” ujar Andi Basmal, Rabu (19/2).
Menurutnya, pencatatan ini bertujuan menjaga kekayaan budaya tradisional, melindungi ciri khas daerah, serta mewariskannya kepada generasi mendatang.
Baca Juga : Lindungi Kreator, Kemen Ekraf Luncurkan Program Content Next Level
Tak hanya itu, status KIK juga membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. “Dengan pengakuan ini, nilai ekonomi Tedong Bonga meningkat.
Pariwisata Toraja juga ikut terdongkrak karena keunikan kerbau belang menjadi daya tarik tersendiri,” tambah Andi Basmal.
Pencatatan ini sekaligus merespons instruksi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual berbasis budaya.
Baca Juga : Pedagang Perabot di Toraja Undang Gelak Tawa Netizen: Masuk ke Lokasi Pemakaman Modern
Menariknya, sejak 2012, Menteri Pertanian sudah menetapkan Tedong Bonga sebagai Rumpun Kerbau Toraya, mempertegas bahwa hewan ini merupakan ternak asli Toraja.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa pencatatan ini dilakukan dalam rangka perlindungan, pelestarian, serta pengembangan potensi ekonomi Tedong Bonga.
“Proses ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara,” jelas Demson.
Baca Juga : Gelar Kehormatan Banne Rara untuk Fatmawati, Harapan Keluarga Tongkonan Siguntu
Dengan pencatatan resmi ini, Tedong Bonga tidak hanya sekadar simbol budaya, tetapi juga aset berharga yang dilindungi secara hukum. Sebuah langkah maju dalam menjaga warisan Toraja untuk masa depan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
