HARIAN.NEWS, JAKARTA – Aktivitas truk ODOL (Over Dimension Over Load/ODOL) atau yang biasa disebut truk obesitas kerap menjadi masalah, mulai dari penurunan kualitas jalan hingga kecelakaan lalu lintas.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti mengatakan, truk ODOL menjadi salah satu penyebab lubang di jalan, termasuk tol. Ia mendorong agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar bersikap lebih tegas.
“Seharusnya BUJT itu kan juga punya kewenangan untuk menolak, ODOL nggak boleh lewat situ. Itu kewenangan dari BPJT,” kata Diana di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga : #TolnyaMakassar, Solusi Perjalanan Cepat dan Nyaman untuk Warga Makassar
Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol tertuang Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol.
Dalam pasal 109 disebutkan, BUJT berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari tol.
Namun, karena larangan tersebut tidak dilakukan, akhirnya beban kerusakan jalan juga ditanggung oleh operator terkait. Padahal, kualitas tol ini menjadi salah satu indikator utama penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca Juga : Gaduh Wacana Moge Masuk Jalan Tol
Menyangkut persoalan ini dan sebentar lagi akan memasuki Ramadhan dan Lebaran, Diana akan memanggil para BUJT untuk membahas masalah SPM sekaligus mendiskusikan terkait ODOL ini.
“Ya akhirnya bebannya kan kepada mereka (BUJT). Ini yang saya harus diskusikan kepada mereka juga untuk hal ini,” ujarnya.
Di sisi lain, SPM juga berperan penting dalam pengajuan peningkatan tarif tol. SPM diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014. Namun dalam kunjungannya ke sejumlah ruas tol beberapa waktu lalu, Diana masih menemukan adanya lubang-lubang di jalan.
Baca Juga : Lima Gerbang Tol di Makassar Lakukan Penyesuaian Tarif, Cek di Sini Selengkapnya!
“Saya lihat memang beberapa untuk lubang-lubang itu mereka akan langsung penanganan. Tapi ternyata ada juga yang belum mereka lakukan, misalnya kayak pemeliharaan, itu belum sepenuhnya pemeliharaan. Kalau kayak gitu apakah kita akan bilang bahwa kamu bisa naik tarif? Itu kan harus diingatkan lagi,” kata Diana.
“Kalau memang sudah semuanya, naik tarif pasti akan disetujui, tapi kalau belum ya mesti kita ingatkan, cuma memang juga ada beberapa hal ternyata yang membuat jalan lubang-lubang itu, kan tidak hanya air, tapi juga ada ODOL dan sebagainya,” kata dia.(*)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
