Logo Harian.news

Tugas dan Fungsi Bidang Lalu Lintas di Dishub Makassar

Editor : Redaksi Rabu, 02 Agustus 2023 14:26
Tugas dan Fungsi Bidang Lalu Lintas di Dishub Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di komandoi Moh Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar dalam menunjang program dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salahsatunya Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.

Dalam lingkup Dishub dipimpin kepala dinas dengan dibantu oleh kepala bidang, salahsatunya bidang lalu lintas.

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan menyusun bahan permusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas.

Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan

Bidang Lalu Lintas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. perencanaan kegiatan operasional di bidang lalu lintas;

2. pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas;

Baca Juga : 300 Personel Amankan Tahun Baru Makassar Nanti Malam

3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas;
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang lalu
lintas;

4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan
fungsinya.

Berdasarkan tugas dan fungsi, Bidang Lalu Lintas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

Baca Juga : Amankan Jalur Kunjungan Jokowi di Makassar: Dishub Turunkan 100 Personel

1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Lalu Lintas;

2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Lalu Lintas;

3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Lalu Lintas;

Baca Juga : Dishub Makassar Utus 220 Personel Amankan Pelaksanaan Upacara HUT RI Ke-79 di Anjungan Pantai Losari

4. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas;

5. melaksanakan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas;

6. melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas;

7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

8. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

9. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

10. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

11. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda