“Dengan adanya ketetapan ini, kami berharap masyarakat bisa segera menunaikan kewajiban Zakat Fitrah sesuai kategorinya. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama,” tambah Bupati.
Baznas Luwu Utara mengimbau warga untuk membayarkan zakat lebih awal agar bisa segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya tiba.
Baca Juga : Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi kantor Baznas atau Kemenag setempat. Yuk, tunaikan zakat tepat waktu dan berbagi kebahagiaan di bulan suci ! ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : HAMSUL

