HARIAN.NEWS, LUTRA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1446 H/2025 M
Penetapan ini hasil kesepakatan bersama antara Forkopimda, Kemenag, Baznas, dan MUI dalam rapat yang digelar Rabu (12/03/2025).
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
Baca Juga : SPHP Masif Digelontorkan, Harga Beras di 13 Provinsi Mulai Turun
“Zakat Fitrah ini ditetapkan melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Zakat Fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori:
Wilayah pegunungan seperti Seko, Rampi, dan Rongkong: Rp 32.000 per jiwa.
Baca Juga : Tinjau Operasi Pangan Murah di Majene, Mentan Amran: Kami Yakin Harga Beras Turun
Wilayah dataran dan pesisir dengan harga beras Rp 15.000/kg: Rp 46.000 per jiwa.
Wilayah pesisir dengan harga beras Rp 18.000/kg: Rp 55.000 per jiwa.
Selain itu, Infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp 50.000, sementara Fidyah berkisar Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per hari.
Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
