HARIAN.NEWS, LUTRA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1446 H/2025 M
Penetapan ini hasil kesepakatan bersama antara Forkopimda, Kemenag, Baznas, dan MUI dalam rapat yang digelar Rabu (12/03/2025).
Baca Juga : Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
“Zakat Fitrah ini ditetapkan melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Zakat Fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori:
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Wilayah pegunungan seperti Seko, Rampi, dan Rongkong: Rp 32.000 per jiwa.
Wilayah dataran dan pesisir dengan harga beras Rp 15.000/kg: Rp 46.000 per jiwa.
Wilayah pesisir dengan harga beras Rp 18.000/kg: Rp 55.000 per jiwa.
Baca Juga : Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Niat, Waktu, dan Tujuan
Selain itu, Infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp 50.000, sementara Fidyah berkisar Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per hari.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

