HARIAN.NEWS, LUTRA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1446 H/2025 M
Penetapan ini hasil kesepakatan bersama antara Forkopimda, Kemenag, Baznas, dan MUI dalam rapat yang digelar Rabu (12/03/2025).
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
Baca Juga : Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya
“Zakat Fitrah ini ditetapkan melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Zakat Fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori:
Wilayah pegunungan seperti Seko, Rampi, dan Rongkong: Rp 32.000 per jiwa.
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Wilayah dataran dan pesisir dengan harga beras Rp 15.000/kg: Rp 46.000 per jiwa.
Wilayah pesisir dengan harga beras Rp 18.000/kg: Rp 55.000 per jiwa.
Selain itu, Infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp 50.000, sementara Fidyah berkisar Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per hari.
Baca Juga : Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Niat, Waktu, dan Tujuan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
