HARIAN.NEWS, LUTRA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1446 H/2025 M
Penetapan ini hasil kesepakatan bersama antara Forkopimda, Kemenag, Baznas, dan MUI dalam rapat yang digelar Rabu (12/03/2025).
Baca Juga : Zakat Dimasukkan APBN jadi Wacana Utama Dalam Topik Talk Show FeSyar BI
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
“Zakat Fitrah ini ditetapkan melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Zakat Fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori:
Baca Juga : 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar Diperebutkan, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Wilayah pegunungan seperti Seko, Rampi, dan Rongkong: Rp 32.000 per jiwa.
Wilayah dataran dan pesisir dengan harga beras Rp 15.000/kg: Rp 46.000 per jiwa.
Wilayah pesisir dengan harga beras Rp 18.000/kg: Rp 55.000 per jiwa.
Baca Juga : Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain itu, Infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp 50.000, sementara Fidyah berkisar Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per hari.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
