Logo Harian.news

Waspadai Penyalahgunaan NIK untuk Pinjaman Online, Begini Cara Memeriksanya

Editor : Redaksi Minggu, 15 Desember 2024 11:56
Waspadai Penyalahgunaan NIK untuk Pinjaman Online, Begini Cara Memeriksanya

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP merupakan data pribadi yang sangat penting karena bersifat tunggal dan menjadi identitas resmi penduduk Indonesia.

Namun, belakangan marak terjadi kasus penyalahgunaan data ini untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Situasi ini menuntut masyarakat untuk lebih waspada terhadap kerentanan data pribadi. Anda juga perlu mengetahui apakah data Anda telah disalahgunakan.

Baca Juga : OJK Sebut Pindar Lindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) yang memudahkan masyarakat memeriksa penggunaan data mereka pada pinjol atau kredit lainnya.

Berikut panduan mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol:

Cek Online melalui SLIK OJK

Baca Juga : Puan Maharani Desak Regulasi Pinjol Diperketat

Pengecekan data dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.

2. Pilih menu Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.

Baca Juga : Pernah Usulkan Korban Judol Dapat Bansos, Menko PMK Kini Dukung Pinjol untuk Bayar Kuliah

3. Verifikasi data, lalu klik Selanjutnya.

Anda kemudian diminta melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung sesuai permintaan.

2. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.

3. Nomor pendaftaran akan dikirimkan melalui email untuk memantau status di menu Status Layanan.

Hasil pemeriksaan akan tersedia dalam waktu maksimal satu hari kerja. Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang menggunakan data Anda.

Cek Offline di Kantor OJK

Alternatif lain adalah melakukan pengecekan langsung di kantor OJK terdekat. Anda perlu membawa dokumen berikut:

  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • WNA: Paspor.
  • Surat kuasa (jika mewakili orang lain).

Setelah menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasil pemeriksaan ke email Anda.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Disalahgunakan?

Jika Anda mendapati data pribadi disalahgunakan untuk pinjol, segera laporkan kepada OJK melalui:

1. Call Center OJK di 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman.

2. Email Layanan Pengaduan OJK di [email protected]. Sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi dan mencegah kerugian finansial. Tetap jaga keamanan data Anda dan waspada terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : pinjol
KomentarAnda