Logo Harian.news

WFH ASN Tak Berlaku di Lingkup Pemkot Makassar, Akhmad Namsum: Tetap Masuk Selasa!

Editor : Redaksi II Minggu, 14 April 2024 14:35
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum. (Foto: HN/Sinta)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum. (Foto: HN/Sinta)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama ini Pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16 dan 17 April 2024.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum menegaskan untuk ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk masuk sesuai surat edaran.

Baca Juga : Prof Ilmar: Seleksi Pimpinan Baznas Makassar Cacat Prosedur, Sebaiknya Diulang

“Tetap masuk Selasa,” singkatnya, Minggu (14/4/2024).

Kata Akhmad Namsum, keleluasaan tersebut tidak untuk semua ASN di Indonesia, namun pada kondisi tertentu.

Sulawesi Selatan khusunya Makassar bukan kota dengan arus balik terpadat karena cuti bersama akan berakhir pada Senin (15/4/2024) mendatang.

Baca Juga : Pemkot Makassar Tebar Berkah Iduladha, 9 Ekor Sapi Kurban Disalurkan ke Masyarakat

“Bagi daerah yang arus mudiknya padat sehingga ditoleransi kerja dari rumah selama 2 hari. Tapi kita kan lancar arus mudiknya jadi tidak perluji WFH,” ujarnya.

Sehingga Ia kembali mengingatkan, agar ASN Pemkot Makassar tidak menambah cuti lebaran sehingga pada apel pertama masuk kerja bisa dihadiri oleh seluruh ASN kota Makassar.

“Kita langsung melakukan pelayanan ke masyarakat pada hari pertama kerja, jadi ASN harus masuk dan tidak menambahkan hari libur mereka,” tandasnya.

Baca Juga : Terminal Mallengkeri Siap Tampung Pedagang Pasar Kalimbu, Relokasi Tanpa Biaya Awal

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda