Logo Harian.news

Workshop Penerapan BLUD Puskesmas Se-Sinjai yang Digelar Dinkes Dibuka Secara Resmi Oleh Pj Bupati

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 16 Februari 2024 22:29
Workshop Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-kabupaten Sinjai berlangsung di Aula Wisma Sanjaya, Kamis (15/02). || Foto: Humas
Workshop Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-kabupaten Sinjai berlangsung di Aula Wisma Sanjaya, Kamis (15/02). || Foto: Humas

HARIAN.NEWS,SINJAI – Workshop Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-kabupaten Sinjai berlangsung di Aula Wisma Sanjaya, Kamis (15/02).

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai, ini dibuka Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa.

Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr Emmy Kartahara Malik, membeberkan workshop ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan arahan dalam mempersiapkan strategi dan dokumen persyaratan BLUD serta dokumen yang dibutuhkan pada penetapan BLUD.

Baca Juga : Dinkes Sinjai dan BSI Sinjai Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Layanan BLUD

“Jadi ini persiapan kita menuju BLUD Puskesmas, RSUD Bulu Paccing, serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda),” ujarnya.

Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah mengatakan, Puskesmas memang dituntut untuk dapat melayani masyarakat, dapat berkembang dan mandiri serta harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat.

Olehnya itu, melalui konsep PPK-BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong entrepreneurship, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD itu sendiri.

Baca Juga : Irwan Adnan Hadiri Penilaian Penetapan BLUD Puskesmas Makassar, Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan

“Saya sangat mengharapkan keseriusan para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik. Menurutnya, workshop ini sangat penting karena merupakan langkah awal pembentukan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) puskesmas di Kabupaten Sinjai,” ucapnya.

Dikatakan Pj Bupati, bahwa puskesmas dengan status BLUD seperti yang tertuang dalam permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah, layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola baik dari sisi sumber daya manusia hingga penganggaran.

Untuk mencapai hal tersebut pemerintah daerah Kabupaten Sinjai terus mendorong untuk segera melakukan perubahan puskesmas menjadi BLUD dapat direalisasikan.

Baca Juga : Pj. Bupati Sinjai Resmi Serahkan SK Penerapan BLUD di Puskesmas

“Ini juga sejalan dengan akreditasi yang telah dilalui 16 puskesmas yang ada di Kabupaten Sinjai demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan bermutu kepada masyarakat,” jelasnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN BAGOESENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda