HARIAN.NEWS, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Panitia Kerja (Panja) resmi melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan aset negara yang diduga mulai lepas kendali. Hal ini soal kepemilikan lahan di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
Dimana permasalahan mencuat setelah DPRD menemukan indikasi serius berupa terbitnya sertifikat hak milik atas nama pihak ketiga di atas lahan reklamasi seluas 12,11 hektar yang sebelumnya telah dikeluarkan dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri.
Baca Juga : GMTD Klarifikasi Administratif di DPRD Sulsel, Ali Said: Usaha Berjalan Sesuai Aturan
Lahan tersebut, yang menurut DPRD semestinya menjadi bagian dari aset negara, kini menjadi sengketa baru yang membuka potensi kerugian besar secara hukum maupun ekonomi.
“Kami tidak melihat keseriusan dari pemerintah dalam melindungi aset daerah ini. Terbitnya sertifikat pihak ketiga di atas lahan reklamasi sangat tidak masuk akal. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bisa jadi bentuk penyimpangan serius,” tegas Ketua Panja Yeni Rahman, Senin (19/05).
DPRD meminta Pemprov Sulsel segera melibatkan BPN, kepolisian, hingga aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri asal-usul terbitnya sertifikat di atas lahan negara. Audit menyeluruh terhadap status lahan, legalitas reklamasi, serta sejarah kerja sama dengan PT Yasmin dinilai sangat mendesak.
Baca Juga : Gelar HLM TPID–TP2DD, Pemprov dan BI Sulsel Lakukan Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru
“Pemerintah harus mengusut tuntas bagaimana sertifikat ini bisa terbit. Proses hukumnya harus terbuka dan melibatkan lembaga independen. Kita tidak ingin ada aset daerah yang ‘terjual diam-diam’ karena kelalaian birokrasi,” lanjut Yeni.
Salah satu titik krusial dalam laporan Panja adalah soal lokasi pengganti yang disiapkan PT Yasmin di kawasan Untia. DPRD menilai nilai ekonomis lahan di Untia jauh berada di bawah kawasan strategis CPI.
“Pemindahan lokasi tidak bisa asal ganti. Harus ada appraisal resmi, dan nilai lahan pengganti harus setara. Jangan sampai kita bicara 12 hektar emas diganti dengan 12 hektar tanah tak produktif,” tegasnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Luncurkan Program PKB, RSKD Gigi dan Mulut Turun Langsung Bantu Warga Pulau
Panja juga mendesak Pemprov agar tidak ragu menegakkan sanksi terhadap PT Yasmin atas keterlambatan penyerahan lahan dan pelanggaran lain dalam kerja sama. Jalan-jalan milik Pemprov yang digunakan oleh pihak swasta pun harus dikontrak resmi dan menghasilkan kontribusi nyata ke kas daerah.
“Setiap jengkal aset negara harus berkontribusi pada pendapatan daerah. Tidak boleh ada pemanfaatan gratis oleh pihak swasta,” tandas Yeni.
Melihat kompleksitas permasalahan dan potensi kerugian jangka panjang, DPRD secara resmi merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan fokus menyelidiki legalitas kerja sama, sejarah reklamasi, status sertifikat, hingga langkah-langkah hukum ke depan.
Baca Juga : NasDem: Jawaban Pemprov Sulsel Tuntas! Fatmawati Rusdi Lugas & Clear!
“Ini bukan hanya soal satu perusahaan atau satu perjanjian, tapi menyangkut nasib aset strategis daerah. Pansus harus dibentuk untuk menyelamatkan CPI sebelum semuanya terlambat,” pungkas Yeni.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
