HARIAN.NEWS, KALBAR – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Menariknya, para tersangka kasus karhutla tersebut merupakan korporasi bukan perorangan.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) atau investor asing.
Baca Juga : Kabut Asap Palembang Melanda Kesehatan Hingga Turunnya Omset Pedagang
Informasi penetapan tersangka kasus karhutla tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konfersensi pers yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, 29 Oktober 2026 lalu.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi,” ungkap Asep.
Ia mengatakan Kapolri juga sebelumnya telah menyampaikan informasi pada publik terkait adanya korporasi yang diduga terlibat kasus karhutla di sejumlah wilayah di tanah air dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga : Ada Bibit Kelapa Sawit di Area Bekas Karhutla
Asep menjelaskan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan terkait kasus kebakaran hutan dengan pelaku diduga korporasi, hingga kemudian ditetapkan 20 tersangka.
“Terhadap, korporasi kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29,168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” jelasnya.
Keterlibatan pihak asing dalam kasus kasus karhutla yang terjadi di tanah air, menjadi sorotan masyarakat.
Baca Juga : Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar: Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Karhutla
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
