Logo Harian.news

Akademisi Andi Cibu: Kebebasan Berpendapat Harus Dilindungi Negara

Editor : Redaksi II Rabu, 21 Oktober 2026 10:21
Akademisi Dr. Andi Cibu. Foto pribadi
Akademisi Dr. Andi Cibu. Foto pribadi

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Akademisi Fakultas Hukum UMI Makassar, Dr. Andi Cibu menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi. Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi interaktif Aliansi Pemuda Peduli Sulsel (APPS) di Hotel Grand Imawan, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

Diskusi bertajuk “Aksi, Aspirasi, dan Regulasi: Menakar Ruang Demokrasi serta Tanggung Jawab Negara terhadap Gerakan Pemuda dan Mahasiswa” tersebut menghadirkan Andi Cibu sebagai narasumber dari perspektif hukum, khususnya mengenai kebebasan sipil, kewenangan negara, dan perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan demonstrasi.

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

Baca Juga : 96 Peserta Antusias Ikuti KONTRA XIII LeDHaK FH-Unhas

Menurut perspektif hukum yang dibahas, pemuda dan mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan publik, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui mekanisme demokrasi.

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijamin. Negara tidak hanya bertanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi juga wajib memastikan hak warga negara terlindungi,” kata Andi Cibu yang juga mantan Ketua PBHI Sulsel.

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat memiliki dasar hukum yang sah. Pembatasan tersebut harus diterapkan secara proporsional dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

Baca Juga : Akademisi UIT Nilai Ketenangan Paslon Menjawab ‘Serangan’ Debat Pilkada Bulukumba Adalah Keunggulan

Dalam konteks penanganan demonstrasi, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Setiap tindakan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

“Keamanan dan kebebasan sipil tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan dengan memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Andi Cibu yang juga Alumni Lemhanas.

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

Andi Cibu juga menekankan bahwa demonstrasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari partisipasi publik sekaligus mekanisme kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

Karena itu, kritik dan tuntutan mahasiswa perlu direspons melalui dialog serta mekanisme kelembagaan yang tersedia. Apabila muncul dugaan pelanggaran dalam penanganan aksi, proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban hukum harus dilakukan secara objektif.

Baca Juga : Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

 

Diskusi yang dipandu Ketua Umum APPS, Muhammad Adam Rifqi, tersebut turut menghadirkan AKBP Dr. Muhammad Ramadhani Kamal, Kasubdit Politik (Subdit 2 Politik) Ditintelkam Polda Sulawesi Selatan, serta Dr. H. Saharuddin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda