Logo Harian.news

Aktivis, Karang Taruna dan Tim Sukses Imbau Warga Bersatu Bangun Jeneponto Pasca Putusan MK

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 24 Februari 2025 22:28
Putusan MK final, tetapkan paslon nomor 2 pemenang Pilkada Jeneponto. Aktivis, Karang Taruna dan Tim Sukses paslon serukan persatuan untuk pembangunan Jeneponto ||Ist
Putusan MK final, tetapkan paslon nomor 2 pemenang Pilkada Jeneponto. Aktivis, Karang Taruna dan Tim Sukses paslon serukan persatuan untuk pembangunan Jeneponto ||Ist

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Muh. Sarif – Moch. Noer Alim Qalby.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menegaskan bahwa seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait ditolak, serta permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

Baca Juga : Birokrasi Makin Sat-Set, Bupati Jeneponto Luncurkan Aplikasi TANGKAS untuk ASN

Dengan keputusan ini, pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jeneponto.

Mereka unggul dengan selisih tipis, yaitu 1.086 suara, dan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Menyikapi hasil putusan ini, berbagai elemen masyarakat, termasuk Tim Sukses pasangan calon, Federasi Mahasiswa Intelektual, dan Karang Taruna Jeneponto, menyerukan ajakan kepada seluruh warga agar tetap menjaga persatuan dan kondusivitas daerah.

Baca Juga : Sinergi Pusat-Daerah: Bupati Jeneponto Berkomitmen Amankan Lahan Pertanian demi Ketahanan Pangan

Mereka menekankan pentingnya mengesampingkan perbedaan politik demi kemajuan Jeneponto.

Sukasman Tawakkal, Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Tamalatea (HPMT) Komisariat PT. UIT, mengajak masyarakat untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan dalam membangun daerah.

Menurutnya, proses demokrasi telah berjalan dan keputusan hukum harus dihormati demi kesejahteraan bersama.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Kukuhkan 174 Bunda PAUD, Dorong Target Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda