HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Muh. Sarif – Moch. Noer Alim Qalby.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menegaskan bahwa seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait ditolak, serta permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
Baca Juga : Birokrasi Makin Sat-Set, Bupati Jeneponto Luncurkan Aplikasi TANGKAS untuk ASN
Dengan keputusan ini, pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jeneponto.
Mereka unggul dengan selisih tipis, yaitu 1.086 suara, dan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi hasil putusan ini, berbagai elemen masyarakat, termasuk Tim Sukses pasangan calon, Federasi Mahasiswa Intelektual, dan Karang Taruna Jeneponto, menyerukan ajakan kepada seluruh warga agar tetap menjaga persatuan dan kondusivitas daerah.
Baca Juga : Sinergi Pusat-Daerah: Bupati Jeneponto Berkomitmen Amankan Lahan Pertanian demi Ketahanan Pangan
Mereka menekankan pentingnya mengesampingkan perbedaan politik demi kemajuan Jeneponto.
Sukasman Tawakkal, Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Tamalatea (HPMT) Komisariat PT. UIT, mengajak masyarakat untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan dalam membangun daerah.
Menurutnya, proses demokrasi telah berjalan dan keputusan hukum harus dihormati demi kesejahteraan bersama.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Kukuhkan 174 Bunda PAUD, Dorong Target Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
