Logo Harian.news

Anggota Komis V DPR RI Soroti Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

Editor : Gita Rabu, 10 Agustus 2022 17:19
Helem ojek online diatas motor.
Helem ojek online diatas motor.

JAKARTA, HARIANEWS.COM – Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyoroti rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online. Penerapan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen dirasa masih sangat terlalu tinggi.

“Sebab dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (10/8).

Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk lepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Baca Juga : Tarif Ojek Online Disepakati, Berlaku 19 Maret

Suryadi yang Politikus PKS ini menjelaskan, dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan.

“Sehingga untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi baru kemudian ditentukan besaran prosentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi,” tegasnya.

“Biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen sangatlah besar mengingat perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi. Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan,” imbuh Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II ini.

Baca Juga : Menaker Janji THR Ojol Diberikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran 2025

Terlepas dari itu, Suryadi juga berharap kenaikan tarif tersebut dapat dibarengi dengan peningkatan standar pelayanan oleh perusahaan aplikasi. Salah satunya dengan terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna.

Selain itu, dia juga berharap ketertiban di jalan dapat ditingkatkan, dengan cara menyewa lahan untuk parkir para pengemudi yang dibayar penuh oleh perusahaan aplikasi.

“Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa (atau dapat disebut juga shelter), sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan,” tegas Suryadi Jaya Purnama.

Baca Juga : Pelanggan IM3 Nikmati Kemudahan Beli Paket Kuota Melalui Aplikasi Grab

Dia menambahkan, hal tersebut sudah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat Pasal 8 huruf a yakni “Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Juga Pasal 8 huruf b berbunyi: Bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi,” demikian Suryadi Jaya Purnama mengimbuhkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno sebelumnya menginformasikan, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, pihaknya telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.

Baca Juga : HUT RI ke-79, Pelindo Group Wilayah Makassar Gelar Safety Riding & Service Gratis Ojek Online dan Ojek Pangkalan

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda