Logo Harian.news

Anggota Komisi I DPR RI Deng Ical: Penyadapan Prabowo Bisa Ganggu Diplomasi Indonesia di Mata Dunia 

Editor : Redaksi II Jumat, 06 November 2026 17:35
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal. Dok pribadi 
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal. Dok pribadi 

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal memperingatkan dampak serius dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengancam keamanan informasi negara, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas diplomasi Indonesia di mata dunia.

 

Deng Ical sapaan Syamsu Rizal menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dapat memunculkan keraguan negara lain terhadap keamanan komunikasi diplomatik Indonesia.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Terlebih, Presiden Prabowo saat ini aktif membangun hubungan dan kerja sama internasional. Karena itu, persoalan keamanan komunikasi kepala negara menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan mitra diplomatik.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

“Yang paling fatal adalah karena praktik penyadapan ilegal ini menciptakan ketidakpastian secara internasional. Dalam konteks diplomasi kita, itu menjadi terganggu,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Politisi PKB Sulsel itu menuturkan negara lain berpotensi mempertanyakan jaminan keamanan komunikasi dengan pemerintah Indonesia. Bahkan, persoalan ini bisa memicu nota diplomatik yang mempertanyakan perlindungan komunikasi para diplomat maupun keamanan kerja sama bilateral.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Atas dasar itu, Syamsu meminta pemerintah segera memastikan kebenaran dugaan penyadapan tersebut sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain menyoroti dampak diplomasi, Syamsu juga mengkritik perlindungan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) Indonesia yang dinilainya belum maksimal.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Menurutnya, masih terdapat celah keamanan yang memungkinkan pihak tanpa kewenangan mengakses sistem informasi penting milik negara. Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo, Syamsu Rizal menduga pelaku mungkin memiliki kemampuan teknis untuk melakukan penyadapan, tetapi tidak mempunyai otoritas yang sah.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

“Kalau kasus penyadapan yang ini, kalau itu benar terjadi, mereka memiliki kompetensi, tetapi sudah tidak memiliki otoritas. Anggaplah begitu, nanti penyidik yang memastikan,” jelasnya.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Lebih jauh, ia menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Deng Ical juga mendorong pemerintah membentuk komandan insiden nasional atau national incident commander. Ia menilai mekanisme tersebut dapat memperjelas koordinasi antarlembaga ketika pemerintah menghadapi krisis keamanan siber berskala nasional.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Di sisi lain, Deng Ical menegaskan PKB meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ia mendorong penyidik mengoptimalkan kemampuan forensik digital untuk menemukan bukti elektronik dan menelusuri seluruh jejak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas, menegakkan aturan, dan menggunakan forensik digital yang kita sudah miliki itu sehingga tertelusur semua bagaimana jejak digital yang tercipta,” tegasnya.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Ia menekankan, aparat tidak boleh hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku. Pemerintah juga harus mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan informasi negara agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda