HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kabar mengejutkan dari Istana, mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo. Menjadi tersangka kasus penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik dan ilegal acces.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, 3 November 2026. Mengatakan selain Listyo ada 2 tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus tersebut.
Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi
Asep menjelaskan selain presiden, diduga para tersangka tersebut melakukan penyadapan terhadap beberapa tokoh pejabat lainnya, tokoh Ormas, LSM, hingga jurnalis.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal mulai 2025 hingga 2026, penyadapan tersebut dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum.
Saat ini pihak Kepolisian masih mendalami kasus yang menjerat Listyo Sigit Prabowo cs.
Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
