HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran anggota Polri untuk tahun 2025.
Proses pendaftaran ini telah dimulai sejak 5 Februari dan akan berlangsung hingga 6 Maret 2025.
Bagi masyarakat yang berminat bergabung, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Polri di penerimaan.polri.go.id
Baca Juga : 265 Santri Hafiz Alquran Bergabung dengan Polri 2021-2024
Informasi resmi mengenai rekrutmen ini juga dapat diakses melalui akun Instagram @rekrutmen_polri.
Penerimaan anggota Polri tahun ini mencakup tiga jalur seleksi, yaitu Taruna Akademi Kepolisian ( Akpol ), Bintara Polri, dan Tamtama Polri, dengan persyaratan dan ketentuan yang berbeda untuk masing-masing jalur.
Syarat Umum Pendaftaran Polri 2025
Baca Juga : Lantik 286 Bintara Baru, Pesan Kapolda: Jadilah Teladan Bagi Masyarakat
Mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, berikut adalah syarat umum bagi calon peserta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga : Aksi Gotong-Royong Alumni Akpol 1990 Bantu Korban Gempa Cianjur
3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
5. Berusia minimal 18 tahun saat dilantik sebagai anggota Polri.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak pernah terlibat tindak pidana,dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Memiliki sikap berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
Selain syarat umum tersebut, terdapat persyaratan khusus untuk masing-masing jalur penerimaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam pengumuman resmi di situs penerimaan.polri.go.id
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
