Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
HARIAN.NEWS, LUWU – Polres Luwu, Sulawesi Selatan menyelidiki aktivitas yang diduga Ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Dalam penertiban tersebut, dua orang diamankan dan sejumlah peralatan berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan turut disita.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Kapolres Luwu Perkuat Sinergi dengan Jemaat Gereja
Penindakan dilakukan Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor pada Jumat (11/9/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kemudian bergerak melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Dalam penindakan itu, dua orang yang diduga terlibat diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang diduga berperan sebagai operator ekskavator, serta RA, warga Kabupaten Luwu yang diduga mengoperasikan mesin alkon atau alat hisap air.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Polres Luwu Perketat Patroli Malam di Titik Rawan Balap Liar
Tak hanya mengamankan orang, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Barang tersebut meliputi empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas dan satu buah sekop. Jumlah alat berat yang ditemukan menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Polisi tidak hanya memeriksa peran dua operator yang diamankan, tetapi juga mendalami pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut. Baca Juga Hari Juang Polri 2026.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, menegaskan penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu dilakukan melalui langkah preventif, persuasif hingga penertiban sebagai bagian dari penegakan hukum.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
“Kepada masyarakat diimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” tegas Andrias saat dikonfirmasi Harian.news, Senin (14/9/2026).
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Menurut Andrias, peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan berpotensi berujung pada proses pidana.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Lebih lanjut, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin M bahwa memastikan pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan dilakukan untuk membuka lebih jauh rangkaian aktivitas pertambangan tersebut.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
“Kedua orang yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfan.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Pendalaman tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas di Sungai Bua hanya melibatkan operator di lapangan atau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pengoperasian maupun pengelolaan kegiatan pertambangan tersebut.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta pendalaman terhadap barang-barang yang telah diamankan guna menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Gerakan “Green Policing”
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
