HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 24-26 November.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad memberikan imbauan kepada kepada pasangan calon (Paslon), tim kampanye, segara melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan PDPB Triwulan III 2026
“Berharap semua pihak, khususnya Paslon dan tim kampanye, untuk membersihkan alat peraga kampanye. Hal ini sebagai tanggung jawab bersama,” tegasnya, Selasa (19/11/2024).
Langkah ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan ketenangan selama masa tenang.
Ia juga menekankan pentingnya menonaktifkan akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU sebagai media kampanye daring.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Sebut Pilketos Serentak Jadi Laboratorium Demokrasi
“Sesuai dengan peraturan, akun media sosial yang didaftarkan ke KPU harus dinonaktifkan saat masa tenang dimulai,” jelasnya.
Langkah ini diambil oleh Bawaslu Sulsel, guna memastikan tidak ada aktivitas kampanye, baik di media sosial maupun di ruang digital, selama masa tenang berlangsung.
“Iya kita harus pastikan tidak ada yang lakukan kampanye di media sosial lagi,” pungkasnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
