MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Badan Usaha, Selasa (30/05).
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair turun langsung ke lapangan melakukan penindakan berupa pemasangan spanduk/stiker.
Baca Juga : Terpilih Jadi Ketua FORKI Makassar, Kepala Bapenda Andi Asminullah Fokus Pembinaan Usia Muda
“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,” kata Reza.
Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, paparnya, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk/stiker peringatan dan dimuat di medsos.
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Baca Juga : Sekda Andi Zulkifly Nanda, Resmi Nahkodai KORPRI Makassar
Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Bapenda Kota Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
” Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” jelas Reza.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

