Logo Harian.news

Beri Sanksi!, BAPENDA Makassar Tindaki Sejumlah Penunggak Wajib Pajak PBB

Editor : Ahmad Selasa, 30 Mei 2023 18:26
Bapenda Kota Makassar melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Badan Usaha, Selasa (30/05).
Bapenda Kota Makassar melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Badan Usaha, Selasa (30/05).

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Badan Usaha, Selasa (30/05).

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair turun langsung ke lapangan melakukan penindakan berupa pemasangan spanduk/stiker.

“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,” kata Reza.

Baca Juga : Terpilih Jadi Ketua FORKI Makassar, Kepala Bapenda Andi Asminullah Fokus Pembinaan Usia Muda

Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, paparnya, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk/stiker peringatan dan dimuat di medsos.

“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.

Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Bapenda Kota Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.

Baca Juga : Sekda Andi Zulkifly Nanda, Resmi Nahkodai KORPRI Makassar

” Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” jelas Reza.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda