HARIAN.NEWS, MAKASAR – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah resmi dimulai per tanggal 25 September 2024, dan akan berakhir pada 23 November mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar Risal Suaib mengatakan, masa kampanye Pilkada 2024 pada dasarnya adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dilakukan cakada untuk meyakinkan pemilih.
“Ini dengan menawarkan visi misi dan program kepala daerah baik calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga : Demi Kelancaran Pilkada 2024, Kesbangpol Makassar Siap Fasilitasi Seluruh Kebutuhan KPU dan Bawaslu
Meski bersifat promosi dan buka-bukaan, namun pasangan cakada tetap harus memperhatikan aturan terkait masa kampanye, menuju Pemilihan 27 November 2024 mendatang.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 57 – Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No.13 Tahun 2024 terdapat sejumlah larangan kampanye.
“Dengan mematuhi aturan pilkada 2024, maka akan tercipta Pilkada 2024 yang aman dan damai,” pungkasnya.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar: Empat Kunci Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Intip larangan saat masa kampanye berdasarkan Pasal 57 – Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No.13 Tahun 2024, diantaranya:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945:
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
- Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
- Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
- Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
- Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
- Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
- Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
- Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
- Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News