Logo Harian.news

Besok KPU Buka Pendaftaran Pilgub Sulsel

Editor : Rasdianah Senin, 26 Agustus 2024 15:00
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) Sulawesi Selatan tahun 2024.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah mengatakan, pengumuman pendaftaran cagub-cawagub berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1981 tahun 2024 tentang penetapan dengan beberapa persyaratan.

“Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara 382.007,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo

Waktu dan tempat pendaftaran mulai dilaksanakan pada Selasa 27 Agustus 2024, sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA di Kantor KPU Sulsel.

“Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 di Kantor KPU Sulsel Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar,” ucapnya.

“Calon gubernur dan wakil gubernur merupakan Warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga : PSU Pilkada Palopo : Farid Judas Ucapkan Selamat untuk Naili-Ome

Adapun untuk usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

“Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” katanya.

Bakal cagub-cawagub juga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga : Naili-Ome Menang Real Count PSU Pilkada Palopo 50,63 Persen

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” kata dia.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda