3. Layanan Terpadu
17-19 Maret 2025 di Balai Prajurit M. Jusuf Makassar dan Balla Lompoa Gowa.
4. Layanan Tematik (Serambi Phinisi)
20 Maret 2025 di Pulau Lae-Lae dan Pulau Lakkang.
Syarat dan Mekanisme Penukaran Uang
Baca Juga : PHI Hadirkan Promo Wedding, Room, dan Ramadan Spesial di HoRe Expo PHRI 2026
Masyarakat yang ingin menukarkan uang wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id sehari sebelum jadwal penukaran.
Penukaran akan dilakukan sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah dipesan, yaitu pukul 09.30 – 12.00 WITA.
Setiap individu dapat menukarkan uang dengan batas maksimal Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga : BI Sulsel dan PMI Makassar Kolaborasi Dalam Upaya Penguatan Stok Darah
– Pecahan Rp 50.000 → Rp 1.500.000 (30 lembar)
– Pecahan Rp 20.000 → Rp 500.000 (25 lembar)
– Pecahan Rp 10.000 → Rp 1.000.000 (100 lembar)
– Pecahan Rp 5.000 → Rp 1.000.000 (200 lembar)
– Pecahan Rp 2.000 → Rp 200.000 (100 lembar)
– Pecahan Rp 1.000 → Rp 100.000 (100 lembar)
Selain itu, masyarakat juga dapat menukarkan Uang Rupiah Khusus (URK) pecahan Rp 75.000, dengan jumlah maksimal 200 lembar (Rp 15 juta) per orang.
Metode pembayaran saat penukaran bisa dilakukan secara tunai atau menggunakan QRIS.
Baca Juga : BI Sulsel Gelar CHAPTER 2025, Perkuat Sinergi Digitalisasi Pembayaran di Daerah
Rizki E. Wimanda berharap program SERAMBI 2025 ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru dengan cara yang aman, nyaman, dan tertib.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya merawat dan menggunakan Rupiah dengan bijak sebagai simbol kedaulatan negara,” ujarnya.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di Sulawesi Selatan diharapkan dapat menikmati momen Ramadan dan Idul Fitri dengan lebih nyaman serta tetap menjaga tradisi berbagi dengan uang baru dalam suasana yang penuh keberkahan. ***
Baca Juga : BI Sulsel Panen Perdana Padi Gamagora 7 di Maros, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
