3. Layanan Terpadu
17-19 Maret 2025 di Balai Prajurit M. Jusuf Makassar dan Balla Lompoa Gowa.
4. Layanan Tematik (Serambi Phinisi)
20 Maret 2025 di Pulau Lae-Lae dan Pulau Lakkang.
Baca Juga : KKI 2026 Catat Transaksi Rp144,2 Miliar, UMKM Sulsel Raup Rp1,028 Miliar
Syarat dan Mekanisme Penukaran Uang
Masyarakat yang ingin menukarkan uang wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id sehari sebelum jadwal penukaran.
Penukaran akan dilakukan sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah dipesan, yaitu pukul 09.30 – 12.00 WITA.
Baca Juga : Sultan QRIS Run 2026 Meriahkan Tujuh Tahun Perjalanan QRIS
Setiap individu dapat menukarkan uang dengan batas maksimal Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
– Pecahan Rp 50.000 → Rp 1.500.000 (30 lembar)
– Pecahan Rp 20.000 → Rp 500.000 (25 lembar)
– Pecahan Rp 10.000 → Rp 1.000.000 (100 lembar)
– Pecahan Rp 5.000 → Rp 1.000.000 (200 lembar)
– Pecahan Rp 2.000 → Rp 200.000 (100 lembar)
– Pecahan Rp 1.000 → Rp 100.000 (100 lembar)
Selain itu, masyarakat juga dapat menukarkan Uang Rupiah Khusus (URK) pecahan Rp 75.000, dengan jumlah maksimal 200 lembar (Rp 15 juta) per orang.
Baca Juga : BI Sulsel Lepas Ekspor 10,2 Ton Kemiri OSP Farm ke Arab Saudi
Metode pembayaran saat penukaran bisa dilakukan secara tunai atau menggunakan QRIS.
Rizki E. Wimanda berharap program SERAMBI 2025 ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru dengan cara yang aman, nyaman, dan tertib.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya merawat dan menggunakan Rupiah dengan bijak sebagai simbol kedaulatan negara,” ujarnya.
Baca Juga : Konten Kreator Diajak Jadi Agen Edukasi Ekonomi Syariah di Era Digital
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di Sulawesi Selatan diharapkan dapat menikmati momen Ramadan dan Idul Fitri dengan lebih nyaman serta tetap menjaga tradisi berbagi dengan uang baru dalam suasana yang penuh keberkahan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
