HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan periode 2017 hingga awal November 2024.
Pemusnahan dilakukan pada 6 Oktober 2025 di Kantor Perwakilan BI Sulsel, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil kesepakatan Botasupal tahun 2024 agar uang palsu yang telah disita selama tujuh tahun terakhir segera dimusnahkan.
Baca Juga : Polda Sulsel Hentikan Kasus Virendy, LKBH Makassar Siap Tempuh Praperadilan
“Hal ini dilakukan sesuai amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang Rupiah dari peredaran,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Botasupal, termasuk Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Negeri Makassar, Bea dan Cukai Sulbagsel, serta Badan Intelijen Daerah Sulsel.
Rizki menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya kegiatan administratif, melainkan simbol nyata kebersamaan antar lembaga dalam menjaga keaslian dan kehormatan Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Baca Juga : BI Sulsel dan PMI Makassar Kolaborasi Dalam Upaya Penguatan Stok Darah
“Sinergi ini memperlihatkan komitmen kuat dari seluruh anggota Botasupal untuk memastikan uang palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.
BI juga mengapresiasi kontribusi perbankan di Sulawesi Selatan yang menjadi garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu.
Hingga September 2025, sebanyak 2.424 lembar uang diduga palsu telah dilaporkan untuk klarifikasi ke BI, menunjukkan kewaspadaan sektor keuangan dalam menjaga kredibilitas sistem pembayaran nasional.
Baca Juga : BI Sulsel Gelar CHAPTER 2025, Perkuat Sinergi Digitalisasi Pembayaran di Daerah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
