Logo Harian.news

BKPSDMD Makassar Gelar Pelatihan Sertifikasi Barang dan Jasa, Diikuti Seluruh Kepala SKPD

Editor : Redaksi Rabu, 11 Oktober 2023 08:24
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum.
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar laksanakan Pelatihan Sertifikasi Barang dan Jasa Level I tingkat Dasar lingkup Pemerintah Kota Makassar bertempat di Karebosi Premier Hotel.

Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan dan Pemerintahan Daerah Universitas Fajar.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, S.Ag., M.M. Adapun peserta pada kegiatan ini berjumlah 66 Peserta yang terdiri dari Seluruh Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar dan beberapa perwakilan setiap SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : Dari Kampus untuk UMKM: Mahasiswa UC Makassar Gelar Pelatihan Keuangan

Pelatihan ini akan dilaksanaka selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 – 12 Oktober 2023 dan akan dilanjutkan dengan ujian sertifikasi pada tanggal 14 Oktober 2023 bertempat di Lab Komputer SMKN 4 Makassar.

Peserta pelatihan.

Pelatihan dan sertifikasi barang dan jasa pemerintah level 1 adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan individu dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintahan.

Baca Juga : Hari Kedua Berkantor, Munafri Ganti 7 Kepala Dinas Era Danny Pomanto

Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip, prosedur, dan peraturan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintah.

Level 1 adalah tingkatan dasar dalam jenjang pelatihan dan sertifikasi tersebut. Pada tingkatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dasar mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk prinsip-prinsip umum, proses pengadaan, peraturan, dan persyaratan administrasi yang terkait.

Akhmad Namsum menyampaikan melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami prinsip-prinsip yang mendasari pengadaan barang dan jasa pemerintah, memahami mekanisme proses pengadaan, dan mampu mengikuti persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Baca Juga : Lurah Balang Baru Ternyata Lakukan Pungli ke Sekprov Sulsel

“Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian sertifikasi, peserta akan diberikan sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 74 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin ‘c dan ‘d menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

Baca Juga : Lurah Balang Baru Terlibat Pungli, Nonaktif Selama 12 Bulan

Sertifikasi PBJP Level 1 ini diperlukan sebagai prasyarat untuk menjadi pelaku Pengadaan Barang/Jasa seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan. Diperlukan sebagai prasyarat pembentukan bagi para Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda