Logo Harian.news

BPOM Gandeng BIN, BAIS TNI Tindak Peredaran OOT: Ancam Bangsa Indonesia

Editor : Redaksi Jumat, 13 Desember 2024 18:18
BPOM Gandeng BIN, BAIS TNI Tindak Peredaran OOT: Ancam Bangsa Indonesia

HARIAN.NEWS, SEMARANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggadeng Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengawasi dan menindaki penggunaan OOT (Obat-Obat Tertentu) ilegal yang bisa mengancam bangsa Indonesia.

Oleh karena itu Kepala BPOM Taruna Ikrar terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain.

“Kita berkomitmen mengawasi dan menindaki produksi dan peredaran OOT ilegal dapat ditanggulangi dan masyarakat terlindungi ini bentuk komitmen melawawan mafia obat ilegal,” kata Taruna Ikrar Jumat (13/12/2024).

Baca Juga : BPOM dan BGN Teken MoU: Siap Kawal dan Sukseskan Program MBG

Sebelumnya Badan POM (PPNS Balai Besar POM di Semarang) telah melaksanakan operasi penertiban bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap produsen OOT di 3 lokasi di Kawasan Industri Candi Semarang pada 25 Maret 2024.

Barang bukti yang ditemukan pada sarana-sarana tersebut yaitu produk jadi (1.099.414.000 tablet), bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 roll aluminium foil dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), alat transportasi berupa truk (2 unit).

“Nilai ekonomi sebesar Rp 317 Miliar,” ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 : Kashuri, Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat, Jumat 13 Desember 2024

Baca Juga : Maxie Glow Bantah Produknya Kandung Merkuri

“Ini semua berdasarkan informasi yang dihimpun Badan POM (Direktorat Intelijen Obat dan Makanan dan Direktorat Siber Obat dan Makanan), BIN, dan BAIS TNI, teridentifikasi adanya aktivitas produksi OOT di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Taruna Ikrar.

Taruna yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yaitu produk jadi dan serbuk bahan baku dengan hasil positif megandung obat keras yaitu (Tramadol, Triheksifenidil) dan obat bebas terbatas yang sudah ditarik peredarannya dalam bentuk tunggal (Dekstrometorfan).

Baca Juga : Laksus Minta Polda Sulsel juga Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

OOT adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

Tag : BPOM
KomentarAnda